Cool Blue Outer Glow Pointer

Sabtu, 19 Desember 2015

makalah kemerdekaan mengemukakan pendapat

HAK ASASI MANUSIA
( KEMERDEKAAN MENGEMUKAKAN PENDAPAT )
logo.jpg
Disusun Oleh :
            Nama     : Ayu Safitri
            NIM     : 1543041007
            Kelas    : AP-01

Jurusan Administrasi Pendidikan
Fakultas Ilmu Pendidikan
Universitas Negeri Makassar
Makassar
2015



KATA PENGANTAR

Assalamualaikum Wr. Wb.
            Puji syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT karena berkat rahmat dan hidayah-Nya saya dapat menyelesaikan makalah “Kebebasan Berpendapat” dengan baik.
            Penyusuna makalah ini dilakukan dengan maksud mengetahui apa saja Hak Asasi Manusia (HAM) dalam kebebasan berpendapat.
            Semoga makalah ini dapat menjelaskan dan membantu kita tentang apa saja yang harus diperhatikan dalam kebebasan berpendapat.
            Saya menyadari bahwa makalah ini tidak luput dari kesalahan dan kekurangan. Oleh karena itu saya memohon maaf atas kesalahan yang telah ada.
            Sekian dan terima kasih.

Makassar,     Desember 2015
Penyusun,












DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR............................................................................................................... i  
BAB I PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang........................................................................................................................ 1
1.2  Tujuan penelitian..................................................................................................................... 1 
1.3  Metode Penelitian................................................................................................................... 2 
BAB II PERMASALAHAN...................................................................................................... 6
BAB III PEMBAHASAN
Kebebasan Mengemukakan Pendapat ................................................................................... 12
Dasar Hukum Kebebasan Mengemukakan Pendapat............................................................... 12
Asas dan Tujuan Mengemukakan Pendapat............................................................................. 12
Bentuk-Bentuk Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat......................................................... 13
Cara Menyampaikan Pendapat di Muka Umum....................................................................... 14
Contoh Kebebasan Menyampaikan Pendapat.......................................................................... 15
3.1  Faktor Pendukung................................................................................................................... 22
3.2  Faktor Penghambat.................................................................................................................. 22
BAB III PENUTUP
A.     Kesimpulan........................................................................................................................ 23
B.     Saran.................................................................................................................................. 23
DAFTAR PUSTAKA................................................................................................................ 25






BAB I
PENDAHULUAN

1.1    Latar Belakang
Kebebasan berpendapat merupakan hak setiap individu sejak dilahirkan yang telah dijamin oleh konstitusi. Oleh karena itu, Negara Republik Indonesia sebagai negara hukum dan demokratis berwenang untuk mengatur dan melindungi pelaksanaannya. Kemerdekaan berpikir dan mengeluarkan pendapat tersebut diatur dalam perubahan keempat Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 Pasal 28 E ayat (3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Kebebasan berekspresi termasuk kebebasan berpendapat merupakan salah satu hak paling mendasar dalam kehidupan bernegara. Undang-undang No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di muka umum pasal 1 ayat (1) kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 Indonesia merupakan negara hukum tentu saja memiliki peraturan yang melindungi hak-hak asasi manusia. Kehadiran hak asasi manusia sebenarnya tidak diberikan oleh negara, melainkan asasi manusia menurut hipotesis john locke merupakan hak-hak individu yang sifatnya kodrati, dimiliki oleh setiap insane sejak ia lahir. Salah satunya adalah hak berbicara dan mengeluarkan pendapat yang dimiliki oleh setiap masyarakat Indonesia tanpa memandang suku, ras dan agama. Kebebasan berbicara dan mengeluarkan pendapat dapat dilakukan dalam berbagai bentuk. Misalnya saja tulisan, buku, diskusi, artikel dan berbagai media lainnya. Semakin dewasa suatu bangsa maka kebebasan berbicara dan mengeluarkan pendapat semakin dihormati.

1.2    Tujuan Penulisan/Penelitian
Untuk mengetahui dan menganalisis apakah Kebebasan Mengemukakan Pendapat di Muka Umum sudah memenuhi jaminan hak asasi manusia.


1.3    Metode Penulisan/Penelitian
Metode adalah cara atau langkah yang berulang kali sehingga menjadi pola untuk mengkaji pengetahuan tentang suatu gejala. Dalam sebuah penelitian, untuk memperoleh data yang akurat dan valid diperlukan adanya suatu metodologi. Metodologi pada hakekatnya memberikan pedoman tentang tata cara seorang ilmuwan mempelajari, menganalisa, dan memahami lingkungan-lingkungan yang dihadapinya.
Adapun metode penelitian yang dipergunakan oleh peneliti dalam penelitian ini adalah sebagai berikut:
A.    Metode Pendekatan
Penelitian hukum secara umum dapat dikategorikan menjadi penelitian doktrinal dan penelitian non doktrinal. Dalam penelitian ini, peneliti menggunakan jenis penelitian doktrinal atau disebut juga penelitian hukum normatif.
Penelitian hukum normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Penelitian hukum normatif mencakup penelitian inventarisasi hukum positif, asas-asas hukum.
B.     Definisi konsep
Konsep dasar ini mencakup pengertian yang dipergunakan untuk mendapatkan data yang akan dianalisis data sesuai dengan tujuan penelitian.
·         Kebebasan
Kebebasan secara umum di masukan dalam konsep dari filosofi politik dan mengenali kondisi di mana individu memiliki kemampuan untuk bertindak sesuai dengan keinginannya. Individualis dan konsepsi liberal dari kebebasan berhubungan dengan kebebasan dari individual dari luar keinginan; sebuah prespektif sosialis, di sisi lain mempertimbangkan kebebasan sebagai distribusi setara dari kekuasaan, berpendapat kalau kebebasan tanpa kesamaan jumlah ke dominasi dari yang paling berkuasa.
John Stuart Mill, dalam karyanya On Liberty  menyatakan merupakan pertama yang menyadari perbedaan antara kebebasan sebagai kebebasan bertindak dan kebebasan sebagai absennya koersi. Dalam bukunya, Two Concepts of Liberty isaiah Berlin secara resmi merangka perbedaan antara dua prespektif ini sebagai perbedaan antara dua konsep kebebasan yang berlawanan kebebasan positif dan kebebasan negatif. Penggunaan lain kemudian sebuah kondisi negatif di mana individu dilindungi dari tirani dan arbrituari yang dilakukan oleh otoritas, sementara yang sebelumnya memasukan hak untuk memakai hak sipil, seperti pembuatan kantor. Mill menawarkan penelusuran dalam pernyataan dari tirani lembek dan kebebasan mutual dengan prinsip gangguan. Keseluruhan, penting untuk memahami konsep ini ketika mendiskusikan kebebasan karena semuanya mewakili bagian kecil dari teka-teki besar yang dikenal dengan kebebasan (filosofi). Dalam pengertian filosofis, moralitas harus berada di atas tirani dalam semua bentuk pemerintahan yang sah. Jika tidak, orang akan dibiarkan berada dalam sistem sosietal yang diakari oleh keterbelakangan, ketidakteraturan, dan regresi.
·         Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat
Kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Undang-undang yang mengatur kemerdekaan mengemukakan pendapat antara lain diatur dengan Undang-Undang No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
·         Di Muka Umum
Pengertian di muka umum adalah di hadapan orang banyak atau orang lain, termasuk tempat yang dapat didatangi dan atau dilihat setiap orang. Mengemukakan pendapat di muka umum berarti menyampaikan pendapat di hadapan orang banyak atau orang lain, termasuk tempat yang dapat didatangi dan atau dilihat setiap orang.[12]
C.     Sumber Bahan Hukum
Sumber bahan hukum yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier, sebagai berikut:
·         Bahan Hukum Primer
Bahan hukum primer merupakan bahan hukum yang bersifat autoritatif, artinya memiliki otoritas. Bahan hukum primer dalam penelitian ini terdiri dari Undang-Undang Dasar  Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 dalam Pasal 27 ayat (3), Undang-Undang Nomor 9 tahun 1998 tentang Kebebasan Mengemukakan Pendapat di Muka Umum, Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, Kovenan Hak Sipil dan Politik 1966 dan Undang-Undang No. 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Internasional Covenant On Civil And Political Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik).
·         Bahan Hukum Sekunder
Bahan hukum sekunder merupakan bahan hukum pendukung yang memberikan penjelasan mengenai bahan hukum primer. Bahan hukum ini dapat berupa buku-buku (literatur), teks, dokumen-dokumen, jurnal hukum, tulisan tulisan para ahli di bidang hukum nasional maupun internasional yang di dapat dari studi kepustakaan.
·         Bahan Hukum Tersier
Bahan hukum tersier yaitu bahan yang memberikan petunjuk maupun penjelasan terhadap bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, seperti kamus bahasa maupun kamus hukum.
D.    Proses Pengumpulan dan Pengolahan Bahan Hukum
Pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan cara studi dokumen-dokumen yang relevan dengan penelitian ini di perpustakaan dan melakukan identifikasi data atau kasus-kasus yang ada. Bahan hukum yang diperoleh melalui penelitian kepustakaan tersebut selanjutnya akan dipilah-pilah guna memperoleh pasal-pasal yang berisi kaedah-kaedah hukum yang kemudian dihubungkan dengan permasalahan yang sedang dihadapi dan disistematisasikan sehingga menghasilkan klasifikasi yang selaras dengan permasalahan dalam penelitian ini.[14]
E.     Analisis Bahan Hukum
Analisis bahan hukum merupakan langkah untuk mengola data untuk dijadikan menjadi sebuah laporan yang dapat dipergunakan sebagai menyimpulkan permasalahan yang diajukan dalam penyusunan penelitian ini. Pada tahapan  ini semua data yang diperoleh baik yang berupa bahan hukum primer, sekunder maupun tersier dikumpulkan yang kemudian dianalisis untuk kemudian disusun secara sistematis, sehingga akan didapatkan sebuah ganbaran secara utuh mengenai suatu permasalahan yang diangkat di dalam penelitian ini, yaitu Kebebasan berpendapat berdasar atas Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kebebasan Berpendapat di Muka Umum.




BAB II
PERMASALAHAN

John Locke, seorang teoretisi demokrasi mengatakan bahwa manusia sebagai manusia, terpisah dari semua pemerintah atau masyarakat, mempunyai hak tertentu yang tidak pernah boleh diserahkan atau dirampas. Manusia tidak menyerahkan hak ini untuk bergabung membentuk suatu masyarakat atau pemerintah, dan masyarakat atau pemerintah tidak boleh mencoba merampas hak-hak ini. Jika pemerintah mencoba merampas hak-hak tersebut, maka manusia dibenarkan melakukan revolusi untuk mengubah pemerintahan. Tidak semua teoritisi demokrasi menganjurkan pendapat yang terakhir ini. Hak yang dimiliki atau yang harus dimiliki seseorang lebih sering dinamakan hak alamiah, sedangkan hak yang diperoleh dari pemerintah dinamakan hak sipil.
Hak alamiah, misalnya hak atas kebutuhan minimum akan pangan, sandang dan perlindungan yang diperlukan untuk dapat hidup di suatu masyarakat tertentu. Tolak ukur kehidupan berbeda antara masyarakat satu dengan lainnya, maka tentu saja kebutuhan minimum juga berbeda. Hak yang diperoleh dari pemerintah dinamakan hak sipil. Hak-hak sipil meliputi kebebasan atau kemerdekaan spesifik sebagai berikut:
·         Hak untuk memilih;
·         Kebebasan mengeluarkan pendapat;
·         Kebebasan pers;
·         Kebebasan beragama;
·         Kebebasan dari perlakuan semena-mena oleh sistem politik dan hukum;
·         Kebebasan bergerak;
·         Kebebasan berkumpul dan berserikat.
Terdapat beberapa perbedaan pendapat yang minimum, namun kebanyakan pemikir memandang kebebasan mengeluarkan pendapat sebagai kebebasan yang  paling penting. Dalam demokrasi, kebebasan mengeluarkan pendapat mempunyai satu tempat yang khusus hak untuk memilih tidak berarti banyak jika tidak mendapat informasi yang cukup memadai mengenai gagasan dan program oposisi dan jika mengemukakan pendapat sendiri tidak dimungkinkan. Alasan yang sama terletak di belakang kemerdekaan pers dan kebebasan berkumpul. Hak untuk mengemukakan pendapat dan untuk berkumpul guna membahas bersama-sama masalah politik, merupakan hak-hak yang fundamental jika rakyat diharapkan untuk memberikan suara secara kritis dan tepat. Hak untuk memberikan suara mengadung pula suatu hak atas informasi dari kebebasan mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tertulis. Kebebasan mengeluarkan pendapat menuntut kebebasan berserikat dan berkumpul, kebebasan berbicara tidak ada artinya tanpa massa pendengar.
John Stuart Mill (1806 – 1873) menjelaskan pentingnya kebebasan berbicara dan pers dengan cara yang agak berbeda di dalam karya klasiknya, On Liberty (1859).
Oleh karena itu, kebebasan berbicara merupakan bidang kebebasan manusia yang tepat. Bidang ini, pertama-tama terdiri dari bidang kesadaran batin, yang menuntut adanya kebebasan kata hati dalam artian yang paling sempurna, kebebasan pemikiran dan perasaan, kebebasan mengungkapkan pendapat dan perasaan terhadap semua hal, yang bersifat praktis atau spekulatif, keilmuan, moral, atau teologi. Kebebasan mengungkapkan atau mempublikasikan pendapat tampaknya dapat digolongkan dalam prinsip yang berbeda, karena hal itu termasuk dalam bagian perilaku individu yang memikirkan orang lain, tetapi karena hampir sama pentingnya dengan kebebasan berpikir itu sendiri dan cenderung berlandaskan pada alasan yang sama, maka secara praktis ia tidak dapat dipisahkan darinya.
Bagi Mill, pikiran membutuhkan kebebasan untuk mengeluakan pendapat secara lisan dan tertulis. Pencarian kebenaran menuntut bahwa tantangan perdebatan dan perbedaan pendapat dimungkinkan. Mill mengemukakan hal ini dari empat sudut pandang yang berbeda:
Pertama, apabila sesuatu pendapat dipaksa untuk diam, kita dapat mengetahuinya dengan pasti bahwa pendapat itu mungkin benar. Menyangkal hal ini berarti kita berasumsi bahwa kita tidak mungkin salah. Kedua, meskipun pendapat yang dipasung itu boleh jadi salah, hal itu mungkin, dan setidak-tidaknnya seringkali mengandung kebenaran dan karena pendapat umum atau yang tersebar luas tentang suatu hal jarang atau tidak pernah benar seluruhnya, maka hanya dengan mengawinkan berbagai pendapat yang berbeda kita dapat memperoleh kebenaran. Ketiga, sekalipun pendapat yang diterima mungkin tidak hanya benar, tetapi benar dalam artian menyeluruh, jika hal itu ditindas dan kenyataannya memang demikian, serta ditentang keras dan gigih, pendapat itu akan dianut dengan prasangka oleh hampir semua orang tanpa benar-benar memahami dan merasakan landasan nalarnya. Keempat, ternyata tidak hanya itu, tetapi arti doktrin itu sendiri akan terancam hilang atau ditafsirkan secara keliru dan tidak memiliki arti persepsi fomal, tidak ampuh bagi kemanfaatan, sebaliknya merusak landasan dan menghambat pertumbuhan setiap kenyakinan yang sesungguhnya dan dirasakan penuh, yang timbul dari penalaran atau pengalaman pribadi.
Tanpa kebebasan berbicara kebenaran akan hilang, tidak pernah ditemukan atau melemah. Dengan mengasumsikan bahwa kebenaran dapat ditemukan, kebebasan berbicara adalah penting, sekalipun tidak ada kebenaran yang harus ditemukan kebebasan berbicara tetap masih penting sebagai satu-satunya alat yang tersedia untuk memilih yang terbaik dari yang terburuk.
Pendapat secara umum diartikan sebagai buah gagasan atau buah pikiran. Mengemukakan pendapat berarti mengemukakan gagasan atau mengeluarkan pikiran. Dalam kehidupan negara Indonesia, seseorang yang mengemukakan pendapatnya atau mengeluarkan pikirannya dijamin secara konstitusional. Menyampaikan pendapat di muka umum merupakan salah satu hak asasi manuasia yang dijamin dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 menentukan “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-Undang”.
Kemerdekaan menyampaikan pendapat tersebut sejalan dengan salah satu Pasal Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia yang menjelaskan: “Setiap orang berhak atas kebebesan mempunyai dan mengeluarkan pendapat dengan tidak mendapat gangguan dan untuk mencari, menerima dan menyampaikan keterangan dan pendapat dengan cara apa pun juga dan dengan tidak memandang batas-batas”. Perwujudan kehendak agar seluruh tatanan sosial dan kelembagaan baik infrastruktur maupun suprastruktur tetap terbebas dari penyimpangan atau pelanggaran hukum yang bertentangan dengan maksud, tujuan dan arah dari proses keterbukaan dalam pembentukan dan penegakan hukum sehingga tidak menciptakan disintegrasi sosial, tetapi justru harus dapat menjamin rasa aman dalam kehidupan masyarakat.
Dengan demikian, kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab, sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip hukum internasional sebagaimana tercantum dalam Pasal 29 Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia yang antara lain menetapkan sebagai berikut:
1.      Setiap orang memiliki kewajiban terhadap masyarakat yang memungkinkan pengembangan kepribadiannnya secara bebas dan penuh;
2.      Dalam pelaksanaan hak dan kebebasannya, setiap orang harus tunduk semata-mata pada pembatasan yang ditentukan oleh undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan dan penghargaan terhadap hak serta kebebasan orang lain, dan untuk memenuhi syarat-syarat yang adil bagi moralitas, serta kesejahteraan umum dalam suatu masyarakat yang demokratis;
3.      Hak dan kebebasan ini sama sekali tidak boleh dijalankan secara bertentangan dengan tujuan dan asas Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Dikaitkan dengan pembangunan bidang hukum yang meliputi materi hukum, aparatur hukum, sarana dan prasarana hukum, budaya hukum dan hak asasi manusia, pemerintah Republik Indonesia berkewajiban mewujudkan dalam bentuk sikap politik yang aspiratif terhadap keterbukaan dalam pembentukan dan penegakan hukum.
Bertitik tolak dari pendekatan perkembangan hukum, baik yang dilihat dari sisi kepentingan nasional maupun dari sisi kepentingan hubungan antar bangsa, maka kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum harus berlandaskan:
·             Asas keseimbangan antar hak dan kewajiban;
·             Asas musyawarah antara hak dan mufakat;
·             Asas kepastian hukum dan keadilan;
·             Asas proposionalitas;
·             Asas manfaat.
Kelima asas tersebut merupakan landasan kebebasan yang bertanggungjawab dalam berfikir dan bertindak untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Berlandaskan atas kelima asas kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum tersebut maka pelaksanaanya diharapkan dapat mencapai tujuan untuk:
  • Mewujudkan kebebasan yang bertanggungjawab sebagai salah satu hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
  • Mewujudkan perlindungan hukum yang konsisten dan berkesinambungan dalam menjamin kemerdekaan menyampaikan pendapat;
  • Mewujudkan iklim yang kondusif bagi berkembangnya partisipasi dan kreativitas setiap warga negara sebagai perwujutan hak dan tanggung jawab dalam kehidupan berdemokrasi;
  • Menempatkan tanggung jawab sosial dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, tanpa mengabaikan kepentingan perorangan atau kelompok.
Sejalan dengan tujuan tersebut di atas rambu-rambu hukum harus memiliki karakteristik otonom, responsif, dan mengurangi atau meninggalkan karakteristik represif. Dengan berpegang teguh pada karakteristik tesebut, maka Undang-Undang tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum merupakan ketentuan perundang-undangan yang bersifat regulatif, sehingga di satu sisi dapat melindungi hak warga negara sesuai dengan Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945, dan di sisi lain dapat mencegah tekanan-tekanan, baik fisik maupun psikis, yang dapat mengurangi jiwa dan makna dari proses keterbukaan dalam pembentukan dan penegakan hukum.
Pengertian kemerdekaan mengemukakan pendapat dinyatakan dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998, bahwa kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggungjawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Undang-undang yang mengatur kemerdekaan mengemukakan pendapat antara lain diatur dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Indonesia saat ini belum mencapai pada pelaksanaan demokrasi yang subtansial yaitu sikap-sikap dan prilaku demokratis, sebagai contoh kasus Prita yang baru-baru ini meramaikan stasiun Televisi yang menggugah hati nurani hampir seluruh masyarakat Indonesia. Permasalahan tersebut terjadi karena hal yang sifatnya sepele, yaitu pengalaman tidak menyenangkan Prita sebagai seorang pasien dari sebuah rumah sakit, berkirim email pada temannya, namun tanpa diduga berdampak hukum dengan dijerat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sehingga harus mendekam di penjara. Benarkah hanya karena memberi kritik seseorang bisa ditahan.
Bila ditilik secara cermat, pengalaman seperti ini banyak sekali dialami baik oleh pasien dan pihak rumah sakit. Cukup sering dijumpai seorang pasien mengadukan ketidak puasan layanan seorang dokter dan rumah sakit baik di media cetak, elektronik dan internet. Fenomena yang biasa terjadi ini menjadi sesuatu yang sangat besar karena baru pertama kali sebuah rumah sakit berani menuntut dengan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan pasien.
Bagi sebagian masyarakat hal itu merupakan sekedar sebuah kritikan untuk pelayanan  rumah sakit. Seorang ibu rumah tangga harus dipisahkan dari ke dua anak kecilnya di rumah. Lantas dimana letak keadilan di negeri ini bila hak asasi manusia dalam kebebasan mengemukakan pendapat dibatasi, dipasung, bahkan terancam pidana. Pihak rumah sakit yang berseteru dengan Prita tetap bersikeras bahwa tulisan sang ibu jelas-jelas sebuah pencemaran nama baik.
Kasus Prita tersebut ternyata berdampak besar dan menjadi sesuatu kontroversi yang tiada berhenti ujungnya. Berdasar pengalaman yang seringkali terjadi tersebut menjadi melebar tak tentu arah, sebab pelaku dugaan pencemaran nama baik adalah seorang ibu dengan dua orang anak, dukungan mengalir secara deras tak terbendung tanpa melihat fokus masalah dan demi kebebasan berpendapat.
Kasus Prita merupakan salah satu contoh kecil bahwa hukum di Indonesia masih sangat lemah dalam memenuhi hak asasi manusia, khususnya mengenai kebebasan mengemukakan pendapat di muka umum.
Berpijak dari hal–hal di atas, maka masalah yang dikaji di rumuskan sebagai berikut:
“Apakah ketentuan tentang Kebebasan Mengemukakan Pendapat di Muka Umum sudah memenuhi jaminan hak asasi manusia?”






BAB III
PEMBAHASAN

Pengertian Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat
Secara umum Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat adalah hak setiap warga Negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan , tulisan secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dasar Hukum Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat
§  UUD 1945 diatur dalam Bab X A
Pasal 28 : “ Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-Undang.
Pasal 28 ayat (3) : “ Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat , berkumpul , dan mengeluarkan pendapat.
§  Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang “ Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum”.
§  Universal Declaration Of Human Right
Pasal 19 : “ Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat dalam hal ini termasuk kebebasan mempunyai pendapat yang tidak mengganggu dan untuk mencari , menerima dan menyampaikan keterangan dan pendapat.
§  TAP MPR Nomor XVII / MPR / 1998 tentang HAM
§  Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM

Asas dan Tujuan Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat
Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat di muka umum harus berasaskan :
·         Keseimbangan antara hak dan kewajiban.
·         Musyawarah dan mufakat.
·         Kepastian hukum dan keadilan.
·         Proporsional , yaitu bekerja sesuai keahlian.
·         Manfaat , maksudnya mengeluarkan pendapat tidak untuk diri sendiri tetapi juga untuk orang lain.
Tujuan Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat di muka umum yaitu ;
·         Mewujudkan kebebasan yang bertanggung jawab sebagai salah satu pelaksanaan HAM sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945.
·         Mewujudkan perlindungan hukum yang konsisten dan berkesinambungan dalam menjamin kemerdekaan menyampaikan pendapat.
·         Mewujudkan iklim yang kondusif , bagi berkembangnya partisipasi dan kreatifitas setiap warga Negara sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab dalam kehidupan berdemokrasi.
·         Menempatkan tanggung jawab social dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara tanpa mengabaikan kepentingan perseorangan atau kelompok.

Bentuk – bentuk Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat
Dalam Pasal 2 Ayat (1) UU No 9 Tahun 1998 disebutkan : “ Setiap warga Negara secara perseorangan atau kelompok bebas menyampaikan pendapat sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab berdemokrasi dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara
Macam-macam bentuk mengemukakan pendapat :
·         Unjuk rasa atau Demokrasi
Yaitu kegiatan yang dilakukan orang untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan atau tulisan secara demonstrative di muka umum.
·         Pawai
Yaitu cara mengemukakan pendapat dengan arak-arakan di jalan umum.
·         Rapat Umum
Yaitu pertemuan terbuka yang dilakukan untuk menyampaikan pendapat dengan tema tertentu.
·         Mimbar Bebas
Yaitu kegiatan penyampaian pendapat di muka umum yang dilakukan secara bebas dan terbuka tanpa tema tertentu.
·         Pidato
Pidato adalah sebuah kegiatan berbicara di depan umum atau berorasi untuk menyatakan pendapatnya, atau memberikan gambaran tentang suatu hal. Pidato biasanya dibawakan oleh seorang yang memberikan orasi-orasi dan pernyataan tentang suatu hal/peristiwa yang penting dan patut diperbincangkan. Pidato merupakan salah satu teori dari pelajaran bahasa indonesia.
·         Iklan
Iklan atau dalam bahasa Indonesia formalnya pariwara adalah promosi benda seperti barang, jasa, tempat usaha, dan ide yang harus dibayar oleh sebuah sponsor. Manajemen pemasaran melihat iklan sebagai bagian dari strategi promosi secara keseluruhan. Komponen lainnya dari promosi termasuk publisitas, hubungan masyarakat, penjualan, dan promosi penjualan.
Penyampaian pendapat di muka umum dapat dilaksanakan di tempat terbuka dan umum, kecuali
·         Di lingkungan istana kepresidenan dalam radius 100m,  tempat ibadah, instalasi militer dalam radius 150m, pelabuhan , rumah sakit, stasiun, terminal, objek vital nasional radius 500m.
·         Pada hari besar nasional.

Cara menyampaikan pendapat di muka umum
Cara menyampaikan pendapat di muka umum dapat dilakukan dengan :
1.      Secara Lisan
Yaitu penyampaian pendapat yang dilakukan dalam bentuk pidato , dialog , diskusi.
2.      Secara Tulisan
Yaitu penyampaian pendapat yang dilakukan dalam bentuk  petisi , poster , gambar, brosur , selebaran , spanduk , dan lain sebagainya.
3.      Tindakan lain  sebagai wujud penyampaian pendapat antara lain : mogok makan , mogok bicara dan lain sebagainnya.

Contoh Kebebasan Menyampaikan Pendapat
§  Unjuk Rasa atau Demokrasi

“TUNTUT HARGA KEDELAI TURUN”

250712_SUKOHARJO_DEMO-PERAJIN-TAHU_BUR2.jpg

Ratusan perajin tahu berunjuk rasa menyikapi tingginya harga kedelai, dengan berjalan dari Tugu Pancasila menuju Kantor Kecamatan Kartasura, Sukoharjo, Rabu (25/7/2012). Dalam aksinya para perajin antara lain menuntut perhatian dan bantuan dari pemerintah untuk mengendalikan harga kedelai.

PENDAPAT :






§  Pawai

“DUNIA PERINGATI HARI BURUH”

hari-buruh-2014.jpg

Di Asia, ribuan berkumpul di ibukota Thailand, Bangladesh dan Indonesia untuk menandai May Day dengan demonstrasi yang diselenggarakan oleh serikat pekerja. Kantor berita Perancis mengatakan rapat umum di Jakarta adalah yang terbesar di benua Asia.
Di Rusia, presiden yang baru terpilih Vladimir Putin bergabung dengan puluhan ribu dalam pawai di Moskow. Presiden Rusia Dmitry Medvedev juga menghadiri rapat umum sementara para peserta pawai memegang spanduk besar yang mendukung serikat pekerja dan pabrik mereka.
Ribuan pekerja Yunani diperkirakan akan menggelar protes penghematan anggaran sebagai bagian dari demonstrasi May Day di Athena Selasa.
Di Amerika, pengunjuk rasa Occupy merencanakan demonstrasi di New York untuk memblokade sebuah jembatan besar dan menutup sebagian lembaga keuangan Wall Street.

PENDAPAT :






§  Rapat Umum

“Komisi II DPR Minta IPDN Buat Blueprint Kampus”

images.jpg

Komisi II DPR meminta IPDN (Institut Pemerintahan Dalam Negeri) segera membuat Blue Print untuk pembangunan pengembangan kampus ke depan. Hal itu mengemuka saat Komisi II melakukan Kunjungan Kerja ke Sumatra Barat yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy, Senin, 14 April 2015. Wakil Ketua Komisi II DPR, Lukman Edy, menambahkan, soal blueprint bisa dikomunikasikan bersama dengan Komisi II DPR. "Mengenai blue print itu sebenarnya bisa dikomunikasikan bersama-sama terlebih dahulu dengan Komisi II DPR bersama IPDN, begitu sudah final maka kita sudah bisa menargetkan sampai tahun berapa bisa menyelesaikan pembangunan IPDN tersebut,"jelas Lukman.      
Lukman Edy  mengemukakan, pertemuan antara Komisi II DPR dengan pihak IPDN dari mulai Rektor dengan seluruh jajarannya, yaitu ingin mendengarkan masukan dan program serta presentasi dari IPDN mengenai blue print dari pembangunan pengembangan kampus IPDN kedepannya "Semua ini harus jelas dan transparan termasuk dalam melengkapi insfrastrukturnya seperti apa, membutuhkan anggaran berapa, kemudian pembangunan budaya akademisnya seperti apa, dan diharapkan IPDN sejajar dengan perguruan tinggi lainnya, dukungan seperti itulah yang akan diberikan Komisi 2 terhadap IPDN.
Contohnya disetiap Kampus seperti Kampus IPDN Jatinangor maupun kampus IPDN di daerah-daerah perpustakaannya harus ideal minimal didalam perpustakaan tersebut judul buku bacaan harus diatas sepuluh ribu judul buku yang ada dalam perpustakaan, sementara buku-buku yang ada di perpustakaan IPDN Padang masih dibawah sepuluh ribu judul buku, ini masih sangat kurang dan harus segera dilengkapi,"jelasnya. Lukman Edy memberikan contoh lain setiap kampus IPDN diseluruh Indonesia juga harus memiliki sarana dan prasarana olahraga yang lengkap seperti kolam renang, lapangan bola, lapangan futsal, lapangan voli, lapangan basket dan lain sebagainya dan hal itu merupakan sebuah standar kampus juga harus sama diseluruh kampus se-Indonesia. Dikatakan juga, lanjut Lukman, Komisi II DPR telah merekomendasikan dan meminta supaya IPDN terus mempertahankan kedisiplinannya, namun tanpa kedisiplinan yang bersifat militeristik.  "Komisi II DPR memberikan dukungan agar ada kepastian karir bagi alumni IPDN, kalau misalnya nanti ada kebijakan dari Menteri Dalam Negeri untuk membuat peraturan Menteri, atau bentuk peraturan lain, yang akan memberikan peluang karir bagi alumni IPDN Komisi II sudah dipastikan akan mendukung secara penuh diberikan kepada IPDN,"jelasnya.

PENDAPAT :






§  Mimbar Bebas

“MIMBAR BEBAS”

IMG_8655-1024x683.jpg

Petani Blitar yang tergabung dalam Front Perjuangan Petani Mataraman (FPPM) tiba di Jakarta. Ratusan petani yang melakukan aksi berjalan dari kampung halaman mereka menuju Jakarta ini melintasi gedung DPR RI. Di pintu masuk gedung DPR di Jalan Gatot Subroto, mereka pun menggelar mimbar bebas dan berorasi. Dalam orasinya, mereka menuntut Presiden SBY harus segera melaksanakan janji politiknya yakni redistribusi 9,27 juta hektar tanah milik rakyat dan melaksanakan pasal 33 UUD 1945. JOHANNES NAINGGOLAN/RMOL

PENDAPAT :






§  Pidato

“Pidato Kebudayaan Megawati”

413410_12041409042015_mega1.jpg

Pidato Kebudayaan Megawati Presien ke-5 RI Megawati Soekarnoputri menyampaikan pidato kebudayaan dalam peringatan Hari Perempuan Internasional di Taman Ismail Marzuki, Jakarta, Minggu (8/2/15). Megawati mendorong perempuan untuk semakin berani untuk berkarya dalam berbagai bidang, seperti kebudayaan, sosial serta memperjuangkan keseteraan hak dalam menyampaikan pendapat dan berpolitik.

PENDAPAT :






§  Iklan

“Hakikat Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat”

dfd.jpg

Untuk membahas pengertian kemerdekaan mengemuka kan pendapat, ada baiknya jika dikaji secara etimologi (kebahasaan). Kemerdekaan berarti keadaan bebas tanpa tekanan. Adapun pendapat secara umum diartikan sebagai gagasan atau buah pikiran.
Berpendapat berarti mengemukakan gagasan atau mengeluarkan pikiran. Dengan demikian, kemerdekaan mengemukakan pendapat adalah keadaan bebas dari tekanan untuk menyampaikan gagasan atau buah pikiran, baik secara ter tulis maupun tidak tertulis.
Menyampaikan pendapat merupakan salah satu hak yang dimiliki oleh manusia. Semua manusia memiliki hak-hak yang melekat dalam dirinya dan hak tersebut merupakan anugerah Tuhan Yang Mahakuasa. Hak yang melekat dalam diri manusia dinamakan dengan hak asasi manusia. Begitu pula dengan bayi, ia memiliki hak yang tidak boleh diganggu gugat oleh orang lain. Hak tersebut ada ber macam-macam. Pembahasan tentang hak asasi manusia telah kamu pelajari dalam bab sebelumnya.
Kemerdekaan berpendapat merupakan salah satu ciri kebebasan yang dijamin oleh negara. Kemerdekaan ber pendapat akan mendorong rakyat untuk menghargai perbedaan pen dapat dan saling kritik sehingga dimungkinkan adanya dialog yang dinamis ke arah kemajuan cara berpikir masya rakat. Selain itu, kemerdekaan berpendapat juga akan menciptakan masyarakat dan negara yang demokratis.

PENDAPAT :







3.1  Faktor Pendukung
§  Adanya Undang-undang yang mengatur
§  Adanya lembaga hukum dan lembaga perlindungan yang menjamin terselenggaranya hukum dan HAM
§  Kaum idealis dan mengabdi serta cinta tanah air yang menegakkan hukum secara adil

3.2  Faktor Penghambat
§  Tingkat kekayaan seseorang yang memanfaatkan hukum dan lembaga pemerintah pada kata jual-beli hukum.
§  Tingkat jabatan seseorang. Selama ini yang terjadi di nega Indonesia adalah hukum yang dijatuhkan pada orang-orang biasa, dan dengan kasus yang tidak menyangkut masalah hidup orang banyak. Sedangkan para pejabat yang tersandung kasus korupsi dan merugikan banyak pihak, hanya dijatuhi hukuman yang tidak seberapa. Belum lagi adanya pengurangan masa tahanan.
§  Neportisme. Jabatan seseorang tidak jarang dimanfaatkan oleh sebagian orang untuk memerikan jabatan kepada saudara atau kerabat. Nepotisme bukan hanya pada pemberian jabatan, namun hukum juga dapat dikurangi atau bahkan dihilangkan. Misalnya, seorang terdakwa kasus penipuan hak cipta dibebaskan dari tuntutannya karena seorang saudara bupati kota tinggalnya.
§  Tekanan Internasional.




BAB IV
PENUTUP

Kesimpulan
Kemerdekaan mengemukakan pendapat adalah hak setiap manusia yang ingin menyampaikan aspirasinya demi kepentingan bersama.
Selain hak setiap warga manusia, kemerdekaan mengemukakan pendapat juga merupakan tanggung jawab berdemokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dan kita juga bias menghargai pendapat orang lain dengan adanya Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat tersebut.
Kebebasan mengemukakan pendapat merupakan bagian dari hak sipil dan politik. Sebagai hak sipol maka pemenuhan serta perlindungannya yang tidak dapat dikurangi atau dibatasi oleh siapapun bahkan oleh negara sekalipun. Terhadap hak sipol, negara tidak dibenarkan terlalu ikut campur, karena ketika negara terlalu ikut campur maka akan berpotensi terlanggarnya hak-hak tersebut. Termasuk didalamnya hak memata-matai setiap warga negara yang melakukan dan menyelenggarakan diskusi dan seminar, mencurigai orang untuk berkumpul, melakukan penyiksaan menangkap dan menahan orang yang bersalah dengan tidak memenuhi peraturan hukum acara pidana, merendahkan martabat tersangka, menghalang-halangi warga negara untuk mengkritisi kebijakan pemerintah, menghalang-halangi warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum dan lainnya. Agar terjaminnya hak-hak sipol aparatur negara harus bersifat pasif, yaitu hanya sebagai pengiring untuk memudahkan dan memastikan agar hak-hak ini terjamin dan terselenggara dengan baik.

Saran
            Pemerintah hendaknya mampu memilah antara kewenangan berperan aktif dan pasif dalam mengatur regulasi kebijakan. Menggunakan peran serta wewenang tanpa mengurangi rasa keadilan dan hak asasi manusia. Jika peraturan menyangkut hak ekosob disinilah peran pemerintah secara aktif baik dalam regulasi maupun implementasi di lapangan. Namun jika hal tersebut menyangkut hak sipol, maka pemerintah harus berperan secara pasif. Termasuk didalamnya kebebasan mngemukakan pendapat di muka umum, hendaknya pemerintah mempermudah masyarakat dalam pemenuhan hak tersebut terutama dalam hal perijinan, sebab sejatinya hak sipol pemerintah adalah sebagai pengiring dan mempermudah masyarakat agar hak sipol dapat terpenuhi dengan baik.



DAFTAR PUSTAKA
Ahmad Suhelmi. 2001. Pemikiran Politik Barat Kajian Sejarah PerkembanganPemikiran Negara, Masyarakat dan Kekuasaan. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Tama.
Anton. M. Moeliono. 1989. Kamus Besar Bahasa Indonesia Tim Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa DEPDIKBUD. Jakarta:          GhaliaPustaka.
Arbi Sanit. 1995. Ormas dan Politik. Jakarta: Lembaga Studi Informasi Pembangunan (LSIP).
A.T Sugeng Priyanto et al. 2008. Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta: Pusat Pembukuan Departemen Nasional.
Bambang Sunggono. 2001. Metode Penelitian Hukum (Suatu Pengantar). Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Bondan Gunawan. 2000. Apa itu Demokrasi. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.
Budi Suryadi. 2007. Sosiologi Politik Sejarah, Definisi dan Perkembangan Konsep. Yogyakarta: Ircisod.
C. F. Strong. 2004. Konstitusi-konstitusi Politik Modern Kajian tentang Sejarah dan Bentuk-bentuk Konstitusi Dunia. Bandung: Nuansa dan Nusamedia.
Darwin Prinst. 2001. Sosialisasi dan Dimensi Penegakan Hak Asasi Manusia. Bandung: PT. Citra aditya Bhakti.
E.C.S. Wade and G. Godfrey Philips. 1965. Constitutional Law: An Outline of the Law and Practice of the Constitution. Including Central and Local      Government,   the Citiven and State and Administrative Law. London: Longmans.
Franz Magnis Suseno. 2003. Etika Politik, Prinsip-Prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern. Jakarta: PT.Gramedia Pustaka Utama.
Harold J. Laski. 1947. The State in Theory and Practice. New York: The Viking    Press.
Hendra Nurtjahjo. 2005. Ilmu Negara Pengembangan Teori Bernegara dan Suplemen. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Henry B. Mayo. 1960. An Introduction to Democratic Theory. New York: Oxford University Press.
Heru Nugroho. 2001. Negara, Pasar, dan Keadilan Sosial. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Ifdhal Kasim, 2001, Hak Sipil dan Politik Esai-Esai Pilihan. Jakarta: ELSAM.
Inu Kencana Syafiie. 1997.  Ilmu Politik. Jakarta: Rineka Cipta.
Jimly Asshidiqqie. 2010. Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
J.W.Gough. 1957. Sosial Contract: Critical Study of Its Development. England: Oxford Clarendon Press.
Krisna Harahap. 2003. HAM dan Upaya Penegakannya di Indonesia. Bandung:     Grafiti.
Kuntjoro Probopranoto. 1979. Hak-Hak Asasi Manusia dan Pancasila. Jakarta: Pradnya Paramita.
Miriam Budiardjo. 1996. Demokrasi di Indonesia. Demokrasi Parlementer, dan Demokrasi Pancasila. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Tama.
_______________ 1998.  Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Tama.
Moh. Mahfud MD. 2003. Demokrasi dan Konstitusi di Indonesia, Studi tentang Interaksi Politik dan Kehidupan Ketatanegaraan. Jakarta:        Rineka Cipta.
Muhammad Tahir Azhary. 2004. Negara Hukum Suatu Studi tentang Prinsipprinsipnya dilihat dari segi Hukum Islam, Implementasinya pada Periode Negara Medinah dan Masa Kini. Jakarta: Kencana.
Mukhtie Fadjar. 2005. Tipe Negara Hukum. Malang: Bayumedia.
Oemar Seno Adji. 1966. Prasaran, Seminar Ketatanegaraan Undang-Undang Dasar 1945. Jakarta: P.T. Seruling Masa.
Peter Mahmud Marzuki. 2008. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.
Ridwan HR. 2010. Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Rajawali Press.
Rozali Abdullah dan Syamsir. 2002. Perkembangan Hak Asasi Manusia  dan Keberadaan Peradilan Hak Asasi Manusia di Indonesia. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Satya Gunawan. 1991. Hukum dan Demokrasi. Jakarta: Ind-Hill-Co.
Shad Saleem Furuqi. 1998. Apakah Hak-hak Asasi Manusia itu? BeberapaPenjelasan tentang Berbagai Konsep dan Sudut Pandang. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.
Sejono Soekanto. 2006. Pengantar penelitian Hukum. Jakarta: Universitas Press.
Toby Mendell dalam Kuntjoro Probopranoto. 1979. Hak-Hak Asasi Manusia dan   Pancasila. Jakarta: Pradnya Paramita.
Todung Mulya Lubis. 1993. Hak-Hak Asasi Manusia Dalam Masyarakat Dunia. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.
Soltau, Reger H. 1961. An Introduction  to Politics. London: Longmans Green and Co.
Sout-east asian and Pacific Cofference of Jurists. 1965. The Dynamic Aspects of the Rule of Law in the Modern Age. Bangkok: International Connission of    Jurists.
Sudargo Gautama. 1983. Pengertian tentang Negara Hukum Bandung: Alumni.
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.
Dekalarasi Universal Hak Asasi Manusia 1948.
Konvenan Hak Sipil dan politik 1966.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
______________ Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
______________ Nomor 12 Tahun 2005 tentang Hak Sipil dan Politik.
______________ Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Makalah
Djaka Wahyu Winaryo. 2007. “Peran Pemerintah Daerah Dalam PenegakanHakAsasi Manusia”. Makalah. Disampaikan pada DiskusiBagian Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum UNS dan Bagian Hukum dan HAM.
G.J. Wolhoff dalam Zen Zanibar MZ. 2003. “Otonomi Desa dengan AcuanKhusus pada Desa di Propinsi Sumatera Selatan”. Disertasi Program Pasca Sarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Jimly Asshidiqie. “Negara Hukum Indonesia”. Makalah. Disampaikan padaCeramah Umum dalam Rangka Pelantikan Dewan Pimpinan PusatIkatan Alumni Universitas Jayabaya, Jakarta, 23 Januari 2010.
Kanwil Depkumham Jawa Tengah. “Bunga Rampai Hak Asasi Manusia”, Makalah, Disampaikan pada Acara Sosialisasi Hak Asasi Manusia pada tanggal 16 November 2007 di Surakarta.
Majalah atau Jurnal
Albert Hasibuan, 2008, “Politik Hak Asasi Manusia dan UUD 1945”. Law Review Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan. Vol.VIII. No.1.
B. Arief Sidharta. 2004. “Kajian Kefilsafatan tentang Negara Hukum dalam Jentera Jurnal Hukum Rule of  Law”. Pusat Studi Hukum     dan Kebijakan (PSHK). Jakarta. Tahun II, Edisi No.3.
Internet
(http://www.wikimu.com/News/Print.aspx?id=145235), pada tanggal 5 Mei 2011. Pukul 12.00 wib.
(http://id.wikipedia.org/wiki/negara), pada tanggal 3 Juni 2011, Pukul 10.25 wib.
(http://www.lbh-makassar.org/?p=26), pada tanggal 2 Agustus 2011, Pukul 20.00 wib.
http://id.wikipedia.org/wiki/Iklan
http://dewileopink.blogspot.com/2012/05/makalah-kemerdekaan-mengemukakan.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar