HAK ASASI MANUSIA
( KEMERDEKAAN
MENGEMUKAKAN PENDAPAT )
Disusun Oleh :
Nama : Ayu
Safitri
NIM : 1543041007
Kelas : AP-01
Jurusan Administrasi Pendidikan
Fakultas Ilmu Pendidikan
Universitas Negeri Makassar
Makassar
2015
KATA
PENGANTAR
Assalamualaikum Wr. Wb.
Puji
syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT karena berkat rahmat dan hidayah-Nya
saya dapat menyelesaikan makalah “Kebebasan Berpendapat” dengan baik.
Penyusuna
makalah ini dilakukan dengan maksud mengetahui apa saja Hak Asasi Manusia (HAM)
dalam kebebasan berpendapat.
Semoga
makalah ini dapat menjelaskan dan membantu kita tentang apa saja yang harus
diperhatikan dalam kebebasan berpendapat.
Saya
menyadari bahwa makalah ini tidak luput dari kesalahan dan kekurangan. Oleh
karena itu saya memohon maaf atas kesalahan yang telah ada.
Sekian
dan terima kasih.
Makassar, Desember 2015
Penyusun,
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR............................................................................................................... i
BAB
I PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang........................................................................................................................ 1
1.2 Tujuan
penelitian..................................................................................................................... 1
1.3 Metode
Penelitian................................................................................................................... 2
BAB II PERMASALAHAN...................................................................................................... 6
BAB III PEMBAHASAN
Kebebasan
Mengemukakan Pendapat
................................................................................... 12
Dasar Hukum Kebebasan Mengemukakan
Pendapat............................................................... 12
Asas dan Tujuan Mengemukakan
Pendapat............................................................................. 12
Bentuk-Bentuk Kemerdekaan
Mengemukakan Pendapat......................................................... 13
Cara Menyampaikan Pendapat di Muka
Umum....................................................................... 14
Contoh Kebebasan Menyampaikan
Pendapat.......................................................................... 15
3.1 Faktor
Pendukung................................................................................................................... 22
3.2 Faktor
Penghambat.................................................................................................................. 22
BAB III PENUTUP
A. Kesimpulan........................................................................................................................ 23
B. Saran.................................................................................................................................. 23
DAFTAR
PUSTAKA................................................................................................................ 25
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Kebebasan berpendapat merupakan hak
setiap individu sejak dilahirkan yang telah dijamin oleh konstitusi. Oleh
karena itu, Negara Republik Indonesia sebagai negara hukum dan demokratis
berwenang untuk mengatur dan melindungi pelaksanaannya. Kemerdekaan berpikir
dan mengeluarkan pendapat tersebut diatur dalam perubahan keempat Undang-Undang
Dasar Republik Indonesia tahun 1945 Pasal 28 E ayat (3) Setiap orang berhak
atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Kebebasan
berekspresi termasuk kebebasan berpendapat merupakan salah satu hak paling
mendasar dalam kehidupan bernegara. Undang-undang No. 9 Tahun 1998 tentang
Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di muka umum pasal 1 ayat (1) kemerdekaan menyampaikan
pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan
lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Indonesia
merupakan negara hukum tentu saja memiliki peraturan yang melindungi hak-hak
asasi manusia. Kehadiran hak asasi manusia sebenarnya tidak diberikan oleh
negara, melainkan asasi manusia menurut hipotesis john locke merupakan hak-hak
individu yang sifatnya kodrati, dimiliki oleh setiap insane sejak ia lahir.
Salah
satunya adalah hak berbicara dan mengeluarkan pendapat yang dimiliki oleh
setiap masyarakat Indonesia tanpa memandang suku, ras dan agama. Kebebasan
berbicara dan mengeluarkan pendapat dapat dilakukan dalam berbagai bentuk. Misalnya
saja tulisan, buku, diskusi, artikel dan berbagai media lainnya. Semakin dewasa
suatu bangsa maka kebebasan berbicara dan mengeluarkan pendapat semakin
dihormati.
1.2 Tujuan Penulisan/Penelitian
Untuk mengetahui dan menganalisis apakah
Kebebasan Mengemukakan Pendapat di Muka Umum sudah memenuhi jaminan hak asasi
manusia.
1.3
Metode
Penulisan/Penelitian
Metode
adalah cara atau langkah yang berulang kali sehingga menjadi pola untuk
mengkaji pengetahuan tentang suatu gejala. Dalam sebuah penelitian, untuk memperoleh
data yang akurat dan valid diperlukan adanya suatu metodologi. Metodologi pada
hakekatnya memberikan pedoman tentang tata cara seorang ilmuwan mempelajari,
menganalisa, dan memahami lingkungan-lingkungan yang dihadapinya.
Adapun
metode penelitian yang dipergunakan oleh peneliti dalam penelitian ini adalah
sebagai berikut:
A.
Metode
Pendekatan
Penelitian
hukum secara umum dapat dikategorikan menjadi penelitian doktrinal dan
penelitian non doktrinal. Dalam penelitian ini, peneliti menggunakan jenis
penelitian doktrinal atau disebut juga penelitian hukum normatif.
Penelitian
hukum normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti
bahan pustaka atau data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan
hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Penelitian hukum normatif mencakup
penelitian inventarisasi hukum positif, asas-asas hukum.
B.
Definisi
konsep
Konsep
dasar ini mencakup pengertian yang dipergunakan untuk mendapatkan data yang
akan dianalisis data sesuai dengan tujuan penelitian.
·
Kebebasan
Kebebasan
secara umum di masukan dalam konsep dari filosofi politik dan mengenali kondisi
di mana individu memiliki kemampuan untuk bertindak sesuai dengan keinginannya.
Individualis dan konsepsi liberal dari kebebasan berhubungan dengan kebebasan
dari individual dari luar keinginan; sebuah prespektif sosialis, di sisi lain
mempertimbangkan kebebasan sebagai distribusi setara dari kekuasaan,
berpendapat kalau kebebasan tanpa kesamaan jumlah ke dominasi dari yang paling
berkuasa.
John
Stuart Mill, dalam karyanya On Liberty menyatakan merupakan pertama yang
menyadari perbedaan antara kebebasan sebagai kebebasan bertindak dan kebebasan
sebagai absennya koersi. Dalam bukunya, Two Concepts of Liberty isaiah Berlin
secara resmi merangka perbedaan antara dua prespektif ini sebagai perbedaan
antara dua konsep kebebasan yang berlawanan kebebasan positif dan kebebasan
negatif. Penggunaan lain kemudian sebuah kondisi negatif di mana individu
dilindungi dari tirani dan arbrituari yang dilakukan oleh otoritas, sementara
yang sebelumnya memasukan hak untuk memakai hak sipil, seperti pembuatan
kantor. Mill menawarkan penelusuran dalam pernyataan dari tirani lembek dan
kebebasan mutual dengan prinsip gangguan. Keseluruhan, penting untuk memahami
konsep ini ketika mendiskusikan kebebasan karena semuanya mewakili bagian kecil
dari teka-teki besar yang dikenal dengan kebebasan (filosofi). Dalam pengertian
filosofis, moralitas harus berada di atas tirani dalam semua bentuk
pemerintahan yang sah. Jika tidak, orang akan dibiarkan berada dalam sistem
sosietal yang diakari oleh keterbelakangan, ketidakteraturan, dan regresi.
·
Kemerdekaan
Mengemukakan Pendapat
Kemerdekaan
menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran
dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Undang-undang yang
mengatur kemerdekaan mengemukakan pendapat antara lain diatur dengan
Undang-Undang No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di
Muka Umum.
·
Di
Muka Umum
Pengertian
di muka umum adalah di hadapan orang banyak atau orang lain, termasuk tempat
yang dapat didatangi dan atau dilihat setiap orang. Mengemukakan pendapat di
muka umum berarti menyampaikan pendapat di hadapan orang banyak atau orang
lain, termasuk tempat yang dapat didatangi dan atau dilihat setiap orang.[12]
C.
Sumber
Bahan Hukum
Sumber
bahan hukum yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer,
bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier, sebagai berikut:
·
Bahan
Hukum Primer
Bahan
hukum primer merupakan bahan hukum yang bersifat autoritatif, artinya memiliki
otoritas. Bahan hukum primer dalam penelitian ini terdiri dari Undang-Undang
Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 dalam Pasal 27 ayat
(3), Undang-Undang Nomor 9 tahun 1998 tentang Kebebasan Mengemukakan Pendapat
di Muka Umum, Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik, Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, serta
Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, Kovenan Hak Sipil dan Politik 1966 dan
Undang-Undang No. 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Internasional Covenant On
Civil And Political Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan
Politik).
·
Bahan
Hukum Sekunder
Bahan
hukum sekunder merupakan bahan hukum pendukung yang memberikan penjelasan
mengenai bahan hukum primer. Bahan hukum ini dapat berupa buku-buku
(literatur), teks, dokumen-dokumen, jurnal hukum, tulisan tulisan para ahli di
bidang hukum nasional maupun internasional yang di dapat dari studi
kepustakaan.
·
Bahan
Hukum Tersier
Bahan
hukum tersier yaitu bahan yang memberikan petunjuk maupun penjelasan terhadap
bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, seperti kamus bahasa maupun kamus
hukum.
D.
Proses
Pengumpulan dan Pengolahan Bahan Hukum
Pengumpulan
bahan hukum dilakukan dengan cara studi dokumen-dokumen yang relevan dengan
penelitian ini di perpustakaan dan melakukan identifikasi data atau kasus-kasus
yang ada. Bahan hukum yang diperoleh melalui penelitian kepustakaan tersebut
selanjutnya akan dipilah-pilah guna memperoleh pasal-pasal yang berisi
kaedah-kaedah hukum yang kemudian dihubungkan dengan permasalahan yang sedang
dihadapi dan disistematisasikan sehingga menghasilkan klasifikasi yang selaras
dengan permasalahan dalam penelitian ini.[14]
E.
Analisis
Bahan Hukum
Analisis
bahan hukum merupakan langkah untuk mengola data untuk dijadikan menjadi sebuah
laporan yang dapat dipergunakan sebagai menyimpulkan permasalahan yang diajukan
dalam penyusunan penelitian ini. Pada tahapan ini semua data yang
diperoleh baik yang berupa bahan hukum primer, sekunder maupun tersier
dikumpulkan yang kemudian dianalisis untuk kemudian disusun secara sistematis,
sehingga akan didapatkan sebuah ganbaran secara utuh mengenai suatu
permasalahan yang diangkat di dalam penelitian ini, yaitu Kebebasan berpendapat
berdasar atas Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kebebasan Berpendapat di
Muka Umum.
BAB
II
PERMASALAHAN
John
Locke, seorang teoretisi demokrasi mengatakan bahwa manusia sebagai manusia,
terpisah dari semua pemerintah atau masyarakat, mempunyai hak tertentu yang
tidak pernah boleh diserahkan atau dirampas. Manusia tidak menyerahkan hak ini
untuk bergabung membentuk suatu masyarakat atau pemerintah, dan masyarakat atau
pemerintah tidak boleh mencoba merampas hak-hak ini. Jika pemerintah mencoba
merampas hak-hak tersebut, maka manusia dibenarkan melakukan revolusi untuk
mengubah pemerintahan. Tidak semua teoritisi demokrasi menganjurkan pendapat
yang terakhir ini. Hak yang dimiliki atau yang harus dimiliki seseorang lebih
sering dinamakan hak alamiah, sedangkan hak yang diperoleh dari pemerintah
dinamakan hak sipil.
Hak
alamiah, misalnya hak atas kebutuhan minimum akan pangan, sandang dan perlindungan
yang diperlukan untuk dapat hidup di suatu masyarakat tertentu. Tolak ukur
kehidupan berbeda antara masyarakat satu dengan lainnya, maka tentu saja
kebutuhan minimum juga berbeda. Hak yang diperoleh dari pemerintah dinamakan
hak sipil. Hak-hak sipil meliputi kebebasan atau kemerdekaan spesifik sebagai
berikut:
·
Hak
untuk memilih;
·
Kebebasan
mengeluarkan pendapat;
·
Kebebasan
pers;
·
Kebebasan
beragama;
·
Kebebasan
dari perlakuan semena-mena oleh sistem politik dan hukum;
·
Kebebasan
bergerak;
·
Kebebasan
berkumpul dan berserikat.
Terdapat
beberapa perbedaan pendapat yang minimum, namun kebanyakan pemikir memandang
kebebasan mengeluarkan pendapat sebagai kebebasan yang paling penting.
Dalam demokrasi, kebebasan mengeluarkan pendapat mempunyai satu tempat yang
khusus hak untuk memilih tidak berarti banyak jika tidak mendapat informasi
yang cukup memadai mengenai gagasan dan program oposisi dan jika mengemukakan
pendapat sendiri tidak dimungkinkan. Alasan yang sama terletak di belakang
kemerdekaan pers dan kebebasan berkumpul. Hak untuk mengemukakan pendapat dan
untuk berkumpul guna membahas bersama-sama masalah politik, merupakan hak-hak
yang fundamental jika rakyat diharapkan untuk memberikan suara secara kritis
dan tepat. Hak untuk memberikan suara mengadung pula suatu hak atas informasi
dari kebebasan mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tertulis. Kebebasan
mengeluarkan pendapat menuntut kebebasan berserikat dan berkumpul, kebebasan
berbicara tidak ada artinya tanpa massa pendengar.
John
Stuart Mill (1806 – 1873) menjelaskan pentingnya kebebasan berbicara dan pers
dengan cara yang agak berbeda di dalam karya klasiknya, On Liberty (1859).
Oleh
karena itu, kebebasan berbicara merupakan bidang kebebasan manusia yang tepat.
Bidang ini, pertama-tama terdiri dari bidang kesadaran batin, yang menuntut
adanya kebebasan kata hati dalam artian yang paling sempurna, kebebasan
pemikiran dan perasaan, kebebasan mengungkapkan pendapat dan perasaan terhadap
semua hal, yang bersifat praktis atau spekulatif, keilmuan, moral, atau
teologi. Kebebasan mengungkapkan atau mempublikasikan pendapat tampaknya dapat
digolongkan dalam prinsip yang berbeda, karena hal itu termasuk dalam bagian
perilaku individu yang memikirkan orang lain, tetapi karena hampir sama
pentingnya dengan kebebasan berpikir itu sendiri dan cenderung berlandaskan
pada alasan yang sama, maka secara praktis ia tidak dapat dipisahkan darinya.
Bagi
Mill, pikiran membutuhkan kebebasan untuk mengeluakan pendapat secara lisan dan
tertulis. Pencarian kebenaran menuntut bahwa tantangan perdebatan dan perbedaan
pendapat dimungkinkan. Mill mengemukakan hal ini dari empat sudut pandang yang
berbeda:
Pertama,
apabila sesuatu pendapat dipaksa untuk diam, kita dapat mengetahuinya dengan
pasti bahwa pendapat itu mungkin benar. Menyangkal hal ini berarti kita
berasumsi bahwa kita tidak mungkin salah. Kedua, meskipun pendapat yang
dipasung itu boleh jadi salah, hal itu mungkin, dan setidak-tidaknnya
seringkali mengandung kebenaran dan karena pendapat umum atau yang tersebar luas
tentang suatu hal jarang atau tidak pernah benar seluruhnya, maka hanya dengan
mengawinkan berbagai pendapat yang berbeda kita dapat memperoleh kebenaran.
Ketiga, sekalipun pendapat yang diterima mungkin tidak hanya benar, tetapi
benar dalam artian menyeluruh, jika hal itu ditindas dan kenyataannya memang
demikian, serta ditentang keras dan gigih, pendapat itu akan dianut dengan
prasangka oleh hampir semua orang tanpa benar-benar memahami dan merasakan
landasan nalarnya. Keempat, ternyata tidak hanya itu, tetapi arti doktrin itu
sendiri akan terancam hilang atau ditafsirkan secara keliru dan tidak memiliki
arti persepsi fomal, tidak ampuh bagi kemanfaatan, sebaliknya merusak landasan
dan menghambat pertumbuhan setiap kenyakinan yang sesungguhnya dan dirasakan
penuh, yang timbul dari penalaran atau pengalaman pribadi.
Tanpa
kebebasan berbicara kebenaran akan hilang, tidak pernah ditemukan atau melemah.
Dengan mengasumsikan bahwa kebenaran dapat ditemukan, kebebasan berbicara
adalah penting, sekalipun tidak ada kebenaran yang harus ditemukan kebebasan
berbicara tetap masih penting sebagai satu-satunya alat yang tersedia untuk
memilih yang terbaik dari yang terburuk.
Pendapat
secara umum diartikan sebagai buah gagasan atau buah pikiran. Mengemukakan
pendapat berarti mengemukakan gagasan atau mengeluarkan pikiran. Dalam
kehidupan negara Indonesia, seseorang yang mengemukakan pendapatnya atau
mengeluarkan pikirannya dijamin secara konstitusional. Menyampaikan pendapat di
muka umum merupakan salah satu hak asasi manuasia yang dijamin dalam Pasal 28
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 menentukan “Kemerdekaan berserikat
dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya
ditetapkan dengan Undang-Undang”.
Kemerdekaan
menyampaikan pendapat tersebut sejalan dengan salah satu Pasal Deklarasi
Universal Hak-hak Asasi Manusia yang menjelaskan: “Setiap orang berhak atas
kebebesan mempunyai dan mengeluarkan pendapat dengan tidak mendapat gangguan
dan untuk mencari, menerima dan menyampaikan keterangan dan pendapat dengan
cara apa pun juga dan dengan tidak memandang batas-batas”. Perwujudan kehendak
agar seluruh tatanan sosial dan kelembagaan baik infrastruktur maupun
suprastruktur tetap terbebas dari penyimpangan atau pelanggaran hukum yang
bertentangan dengan maksud, tujuan dan arah dari proses keterbukaan dalam
pembentukan dan penegakan hukum sehingga tidak menciptakan disintegrasi sosial,
tetapi justru harus dapat menjamin rasa aman dalam kehidupan masyarakat.
Dengan
demikian, kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum harus dilaksanakan
dengan penuh tanggung jawab, sejalan dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku dan prinsip hukum internasional sebagaimana
tercantum dalam Pasal 29 Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia yang antara
lain menetapkan sebagai berikut:
1.
Setiap
orang memiliki kewajiban terhadap masyarakat yang memungkinkan pengembangan
kepribadiannnya secara bebas dan penuh;
2.
Dalam
pelaksanaan hak dan kebebasannya, setiap orang harus tunduk semata-mata pada
pembatasan yang ditentukan oleh undang-undang dengan maksud untuk menjamin
pengakuan dan penghargaan terhadap hak serta kebebasan orang lain, dan untuk
memenuhi syarat-syarat yang adil bagi moralitas, serta kesejahteraan umum dalam
suatu masyarakat yang demokratis;
3.
Hak
dan kebebasan ini sama sekali tidak boleh dijalankan secara bertentangan dengan
tujuan dan asas Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Dikaitkan
dengan pembangunan bidang hukum yang meliputi materi hukum, aparatur hukum,
sarana dan prasarana hukum, budaya hukum dan hak asasi manusia, pemerintah
Republik Indonesia berkewajiban mewujudkan dalam bentuk sikap politik yang
aspiratif terhadap keterbukaan dalam pembentukan dan penegakan hukum.
Bertitik
tolak dari pendekatan perkembangan hukum, baik yang dilihat dari sisi
kepentingan nasional maupun dari sisi kepentingan hubungan antar bangsa, maka
kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum harus berlandaskan:
·
Asas keseimbangan antar hak dan kewajiban;
·
Asas musyawarah antara hak dan mufakat;
·
Asas kepastian hukum dan keadilan;
·
Asas proposionalitas;
·
Asas manfaat.
Kelima
asas tersebut merupakan landasan kebebasan yang bertanggungjawab dalam berfikir
dan bertindak untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Berlandaskan atas
kelima asas kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum tersebut maka
pelaksanaanya diharapkan dapat mencapai tujuan untuk:
- Mewujudkan kebebasan yang
bertanggungjawab sebagai salah satu hak asasi manusia sesuai dengan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
- Mewujudkan perlindungan hukum
yang konsisten dan berkesinambungan dalam menjamin kemerdekaan
menyampaikan pendapat;
- Mewujudkan iklim yang kondusif
bagi berkembangnya partisipasi dan kreativitas setiap warga negara sebagai
perwujutan hak dan tanggung jawab dalam kehidupan berdemokrasi;
- Menempatkan tanggung jawab
sosial dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, tanpa
mengabaikan kepentingan perorangan atau kelompok.
Sejalan
dengan tujuan tersebut di atas rambu-rambu hukum harus memiliki karakteristik
otonom, responsif, dan mengurangi atau meninggalkan karakteristik represif.
Dengan berpegang teguh pada karakteristik tesebut, maka Undang-Undang tentang
kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum merupakan ketentuan
perundang-undangan yang bersifat regulatif, sehingga di satu sisi dapat
melindungi hak warga negara sesuai dengan Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945,
dan di sisi lain dapat mencegah tekanan-tekanan, baik fisik maupun psikis, yang
dapat mengurangi jiwa dan makna dari proses keterbukaan dalam pembentukan dan
penegakan hukum.
Pengertian
kemerdekaan mengemukakan pendapat dinyatakan dalam Pasal 1 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998, bahwa kemerdekaan menyampaikan pendapat
adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan,
dan sebagainya secara bebas dan bertanggungjawab sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Undang-undang yang mengatur
kemerdekaan mengemukakan pendapat antara lain diatur dengan Undang-Undang Nomor
9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Indonesia
saat ini belum mencapai pada pelaksanaan demokrasi yang subtansial yaitu
sikap-sikap dan prilaku demokratis, sebagai contoh kasus Prita yang baru-baru
ini meramaikan stasiun Televisi yang menggugah hati nurani hampir seluruh
masyarakat Indonesia. Permasalahan tersebut terjadi karena hal yang sifatnya
sepele, yaitu pengalaman tidak menyenangkan Prita sebagai seorang pasien dari
sebuah rumah sakit, berkirim email pada temannya, namun tanpa diduga berdampak
hukum dengan dijerat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik, sehingga harus mendekam di penjara. Benarkah hanya karena
memberi kritik seseorang bisa ditahan.
Bila
ditilik secara cermat, pengalaman seperti ini banyak sekali dialami baik oleh
pasien dan pihak rumah sakit. Cukup sering dijumpai seorang pasien mengadukan
ketidak puasan layanan seorang dokter dan rumah sakit baik di media cetak,
elektronik dan internet. Fenomena yang biasa terjadi ini menjadi sesuatu yang
sangat besar karena baru pertama kali sebuah rumah sakit berani menuntut dengan
dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan pasien.
Bagi
sebagian masyarakat hal itu merupakan sekedar sebuah kritikan untuk
pelayanan rumah sakit. Seorang ibu rumah tangga harus dipisahkan dari ke
dua anak kecilnya di rumah. Lantas dimana letak keadilan di negeri ini bila hak
asasi manusia dalam kebebasan mengemukakan pendapat dibatasi, dipasung, bahkan
terancam pidana. Pihak rumah sakit yang berseteru dengan Prita tetap bersikeras
bahwa tulisan sang ibu jelas-jelas sebuah pencemaran nama baik.
Kasus
Prita tersebut ternyata berdampak besar dan menjadi sesuatu kontroversi yang
tiada berhenti ujungnya. Berdasar pengalaman yang seringkali terjadi tersebut
menjadi melebar tak tentu arah, sebab pelaku dugaan pencemaran nama baik adalah
seorang ibu dengan dua orang anak, dukungan mengalir secara deras tak
terbendung tanpa melihat fokus masalah dan demi kebebasan berpendapat.
Kasus
Prita merupakan salah satu contoh kecil bahwa hukum di Indonesia masih sangat
lemah dalam memenuhi hak asasi manusia, khususnya mengenai kebebasan
mengemukakan pendapat di muka umum.
Berpijak
dari hal–hal di atas, maka masalah yang dikaji di rumuskan sebagai berikut:
“Apakah ketentuan tentang Kebebasan
Mengemukakan Pendapat di Muka Umum sudah memenuhi jaminan hak asasi manusia?”
BAB III
PEMBAHASAN
Pengertian Kemerdekaan Mengemukakan
Pendapat
Secara umum Kemerdekaan Mengemukakan
Pendapat adalah hak setiap warga Negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan
, tulisan secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Dasar Hukum Kemerdekaan Mengemukakan
Pendapat
§ UUD 1945 diatur dalam Bab X A
Pasal 28 : “ Kemerdekaan berserikat
dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya
ditetapkan dengan Undang-Undang.
Pasal 28 ayat (3) : “ Setiap orang
berhak atas kebebasan berserikat , berkumpul , dan mengeluarkan pendapat.
§ Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998
tentang “ Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum”.
§ Universal Declaration Of Human Right
Pasal 19 : “ Setiap orang berhak
atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat dalam hal ini termasuk
kebebasan mempunyai pendapat yang tidak mengganggu dan untuk mencari , menerima
dan menyampaikan keterangan dan pendapat.
§ TAP MPR Nomor XVII / MPR / 1998
tentang HAM
§ Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999
tentang HAM
Asas dan Tujuan Kemerdekaan
Mengemukakan Pendapat
Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat di
muka umum harus berasaskan :
·
Keseimbangan
antara hak dan kewajiban.
·
Musyawarah
dan mufakat.
·
Kepastian
hukum dan keadilan.
·
Proporsional
, yaitu bekerja sesuai keahlian.
·
Manfaat
, maksudnya mengeluarkan pendapat tidak untuk diri sendiri tetapi juga untuk
orang lain.
Tujuan Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat di muka umum yaitu
;
·
Mewujudkan
kebebasan yang bertanggung jawab sebagai salah satu pelaksanaan HAM sesuai
dengan Pancasila dan UUD 1945.
·
Mewujudkan
perlindungan hukum yang konsisten dan berkesinambungan dalam menjamin
kemerdekaan menyampaikan pendapat.
·
Mewujudkan
iklim yang kondusif , bagi berkembangnya partisipasi dan kreatifitas setiap
warga Negara sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab dalam kehidupan
berdemokrasi.
·
Menempatkan
tanggung jawab social dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
tanpa mengabaikan kepentingan perseorangan atau kelompok.
Bentuk – bentuk Kemerdekaan
Mengemukakan Pendapat
Dalam Pasal 2 Ayat (1) UU No 9 Tahun
1998 disebutkan : “ Setiap warga Negara secara perseorangan atau kelompok bebas
menyampaikan pendapat sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab berdemokrasi
dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara
Macam-macam bentuk mengemukakan
pendapat :
·
Unjuk
rasa atau Demokrasi
Yaitu kegiatan yang dilakukan orang
untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan atau tulisan secara demonstrative di
muka umum.
·
Pawai
Yaitu cara mengemukakan pendapat
dengan arak-arakan di jalan umum.
·
Rapat
Umum
Yaitu pertemuan terbuka yang
dilakukan untuk menyampaikan pendapat dengan tema tertentu.
·
Mimbar
Bebas
Yaitu kegiatan penyampaian pendapat
di muka umum yang dilakukan secara bebas dan terbuka tanpa tema tertentu.
·
Pidato
Pidato adalah sebuah kegiatan
berbicara di depan umum atau berorasi untuk menyatakan pendapatnya, atau memberikan
gambaran tentang suatu hal. Pidato biasanya dibawakan oleh seorang yang
memberikan orasi-orasi dan pernyataan tentang suatu hal/peristiwa yang penting
dan patut diperbincangkan. Pidato merupakan salah satu teori dari pelajaran bahasa indonesia.
·
Iklan
Iklan atau dalam bahasa Indonesia formalnya pariwara adalah promosi benda seperti barang, jasa, tempat
usaha, dan ide yang harus dibayar oleh sebuah
sponsor. Manajemen pemasaran melihat iklan sebagai bagian dari
strategi promosi secara keseluruhan. Komponen lainnya dari promosi termasuk publisitas, hubungan masyarakat, penjualan, dan promosi
penjualan.
Penyampaian pendapat di muka umum
dapat dilaksanakan di tempat terbuka dan umum, kecuali
·
Di
lingkungan istana kepresidenan dalam radius 100m, tempat ibadah, instalasi militer dalam radius
150m, pelabuhan , rumah sakit, stasiun, terminal, objek vital nasional radius
500m.
·
Pada
hari besar nasional.
Cara menyampaikan pendapat di muka
umum
Cara menyampaikan pendapat di muka
umum dapat dilakukan dengan :
1. Secara Lisan
Yaitu penyampaian pendapat yang
dilakukan dalam bentuk pidato , dialog , diskusi.
2. Secara Tulisan
Yaitu penyampaian pendapat yang
dilakukan dalam bentuk petisi , poster ,
gambar, brosur , selebaran , spanduk , dan lain sebagainya.
3. Tindakan lain sebagai wujud penyampaian pendapat antara
lain : mogok makan , mogok bicara dan lain sebagainnya.
Contoh Kebebasan Menyampaikan
Pendapat
§ Unjuk Rasa atau Demokrasi
“TUNTUT HARGA KEDELAI TURUN”
Ratusan perajin tahu berunjuk rasa
menyikapi tingginya harga kedelai, dengan berjalan dari Tugu Pancasila menuju
Kantor Kecamatan Kartasura, Sukoharjo, Rabu (25/7/2012). Dalam aksinya para
perajin antara lain menuntut perhatian dan bantuan dari pemerintah untuk
mengendalikan harga kedelai.
PENDAPAT :
§ Pawai
“DUNIA PERINGATI HARI BURUH”
Di Asia, ribuan berkumpul di ibukota
Thailand, Bangladesh dan Indonesia untuk menandai May Day dengan demonstrasi
yang diselenggarakan oleh serikat pekerja. Kantor berita Perancis mengatakan
rapat umum di Jakarta adalah yang terbesar di benua Asia.
Di Rusia, presiden yang baru
terpilih Vladimir Putin bergabung dengan puluhan ribu dalam pawai di Moskow.
Presiden Rusia Dmitry Medvedev juga menghadiri rapat umum sementara para
peserta pawai memegang spanduk besar yang mendukung serikat pekerja dan pabrik
mereka.
Ribuan pekerja Yunani diperkirakan
akan menggelar protes penghematan anggaran sebagai bagian dari demonstrasi May
Day di Athena Selasa.
Di Amerika, pengunjuk rasa Occupy
merencanakan demonstrasi di New York untuk memblokade sebuah jembatan besar dan
menutup sebagian lembaga keuangan Wall Street.
PENDAPAT :
§ Rapat Umum
“Komisi II DPR Minta IPDN Buat
Blueprint Kampus”
Komisi II DPR meminta IPDN (Institut
Pemerintahan Dalam Negeri) segera membuat Blue Print untuk pembangunan
pengembangan kampus ke depan. Hal itu mengemuka saat Komisi II melakukan
Kunjungan Kerja ke Sumatra Barat yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi II DPR
Lukman Edy, Senin, 14 April 2015. Wakil Ketua Komisi II DPR, Lukman Edy,
menambahkan, soal blueprint bisa dikomunikasikan bersama dengan Komisi II DPR.
"Mengenai blue print itu sebenarnya bisa dikomunikasikan bersama-sama
terlebih dahulu dengan Komisi II DPR bersama IPDN, begitu sudah final maka kita
sudah bisa menargetkan sampai tahun berapa bisa menyelesaikan pembangunan IPDN
tersebut,"jelas Lukman.
Lukman Edy mengemukakan,
pertemuan antara Komisi II DPR dengan pihak IPDN dari mulai Rektor dengan
seluruh jajarannya, yaitu ingin mendengarkan masukan dan program serta
presentasi dari IPDN mengenai blue print dari pembangunan pengembangan kampus
IPDN kedepannya "Semua ini harus jelas dan transparan termasuk dalam
melengkapi insfrastrukturnya seperti apa, membutuhkan anggaran berapa, kemudian
pembangunan budaya akademisnya seperti apa, dan diharapkan IPDN sejajar dengan
perguruan tinggi lainnya, dukungan seperti itulah yang akan diberikan Komisi 2
terhadap IPDN.
Contohnya disetiap Kampus seperti
Kampus IPDN Jatinangor maupun kampus IPDN di daerah-daerah perpustakaannya
harus ideal minimal didalam perpustakaan tersebut judul buku bacaan harus
diatas sepuluh ribu judul buku yang ada dalam perpustakaan, sementara buku-buku
yang ada di perpustakaan IPDN Padang masih dibawah sepuluh ribu judul buku, ini
masih sangat kurang dan harus segera dilengkapi,"jelasnya. Lukman Edy
memberikan contoh lain setiap kampus IPDN diseluruh Indonesia juga harus
memiliki sarana dan prasarana olahraga yang lengkap seperti kolam renang,
lapangan bola, lapangan futsal, lapangan voli, lapangan basket dan lain
sebagainya dan hal itu merupakan sebuah standar kampus juga harus sama
diseluruh kampus se-Indonesia. Dikatakan juga, lanjut Lukman, Komisi II DPR
telah merekomendasikan dan meminta supaya IPDN terus mempertahankan
kedisiplinannya, namun tanpa kedisiplinan yang bersifat
militeristik. "Komisi II DPR memberikan dukungan agar ada
kepastian karir bagi alumni IPDN, kalau misalnya nanti ada kebijakan dari
Menteri Dalam Negeri untuk membuat peraturan Menteri, atau bentuk peraturan
lain, yang akan memberikan peluang karir bagi alumni IPDN Komisi II sudah
dipastikan akan mendukung secara penuh diberikan kepada IPDN,"jelasnya.
PENDAPAT :
§ Mimbar Bebas
“MIMBAR BEBAS”
Petani Blitar yang tergabung dalam
Front Perjuangan Petani Mataraman (FPPM) tiba di Jakarta. Ratusan petani yang
melakukan aksi berjalan dari kampung halaman mereka menuju Jakarta ini
melintasi gedung DPR RI. Di pintu masuk gedung DPR di Jalan Gatot Subroto,
mereka pun menggelar mimbar bebas dan berorasi. Dalam orasinya, mereka menuntut
Presiden SBY harus segera melaksanakan janji politiknya yakni redistribusi 9,27
juta hektar tanah milik rakyat dan melaksanakan pasal 33 UUD 1945. JOHANNES
NAINGGOLAN/RMOL
PENDAPAT :
§ Pidato
“Pidato Kebudayaan Megawati”
Pidato
Kebudayaan Megawati Presien
ke-5 RI Megawati Soekarnoputri menyampaikan pidato kebudayaan dalam peringatan
Hari Perempuan Internasional di Taman Ismail Marzuki, Jakarta, Minggu (8/2/15).
Megawati mendorong perempuan untuk semakin berani untuk berkarya dalam berbagai
bidang, seperti kebudayaan, sosial serta memperjuangkan keseteraan hak dalam
menyampaikan pendapat dan berpolitik.
PENDAPAT :
§ Iklan
“Hakikat Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat”
Untuk membahas pengertian
kemerdekaan mengemuka kan pendapat, ada baiknya jika dikaji secara etimologi
(kebahasaan). Kemerdekaan berarti keadaan bebas tanpa tekanan. Adapun pendapat
secara umum diartikan sebagai gagasan atau buah pikiran.
Berpendapat berarti mengemukakan
gagasan atau mengeluarkan pikiran. Dengan demikian, kemerdekaan mengemukakan
pendapat adalah keadaan bebas dari tekanan untuk menyampaikan gagasan atau buah
pikiran, baik secara ter tulis maupun tidak tertulis.
Menyampaikan pendapat merupakan
salah satu hak yang dimiliki oleh manusia. Semua manusia memiliki hak-hak yang
melekat dalam dirinya dan hak tersebut merupakan anugerah Tuhan Yang Mahakuasa.
Hak yang melekat dalam diri manusia dinamakan dengan hak asasi manusia. Begitu
pula dengan bayi, ia memiliki hak yang tidak boleh diganggu gugat oleh orang
lain. Hak tersebut ada ber macam-macam. Pembahasan tentang hak asasi manusia
telah kamu pelajari dalam bab sebelumnya.
Kemerdekaan berpendapat merupakan
salah satu ciri kebebasan yang dijamin oleh negara. Kemerdekaan ber pendapat
akan mendorong rakyat untuk menghargai perbedaan pen dapat dan saling kritik
sehingga dimungkinkan adanya dialog yang dinamis ke arah kemajuan cara berpikir
masya rakat. Selain itu, kemerdekaan berpendapat juga akan menciptakan
masyarakat dan negara yang demokratis.
PENDAPAT :
3.1 Faktor
Pendukung
§ Adanya Undang-undang yang mengatur
§ Adanya lembaga hukum dan lembaga
perlindungan yang menjamin terselenggaranya hukum dan HAM
§ Kaum idealis dan mengabdi serta
cinta tanah air yang menegakkan hukum secara adil
3.2 Faktor
Penghambat
§ Tingkat kekayaan seseorang yang
memanfaatkan hukum dan lembaga pemerintah pada kata jual-beli hukum.
§ Tingkat jabatan seseorang. Selama
ini yang terjadi di nega Indonesia adalah hukum yang dijatuhkan pada
orang-orang biasa, dan dengan kasus yang tidak menyangkut masalah hidup orang
banyak. Sedangkan para pejabat yang tersandung kasus korupsi dan merugikan
banyak pihak, hanya dijatuhi hukuman yang tidak seberapa. Belum lagi adanya
pengurangan masa tahanan.
§ Neportisme. Jabatan seseorang tidak
jarang dimanfaatkan oleh sebagian orang untuk memerikan jabatan kepada saudara
atau kerabat. Nepotisme bukan hanya pada pemberian jabatan, namun hukum juga
dapat dikurangi atau bahkan dihilangkan. Misalnya, seorang terdakwa kasus
penipuan hak cipta dibebaskan dari tuntutannya karena seorang saudara bupati
kota tinggalnya.
§ Tekanan Internasional.
BAB IV
PENUTUP
Kesimpulan
Kemerdekaan mengemukakan pendapat
adalah hak setiap manusia yang ingin menyampaikan aspirasinya demi kepentingan
bersama.
Selain hak setiap warga manusia,
kemerdekaan mengemukakan pendapat juga merupakan tanggung jawab berdemokrasi
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dan kita juga bias
menghargai pendapat orang lain dengan adanya Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat
tersebut.
Kebebasan
mengemukakan pendapat merupakan bagian dari hak sipil dan politik. Sebagai hak
sipol maka pemenuhan serta perlindungannya yang tidak dapat dikurangi atau
dibatasi oleh siapapun bahkan oleh negara sekalipun. Terhadap hak sipol, negara
tidak dibenarkan terlalu ikut campur, karena ketika negara terlalu ikut campur
maka akan berpotensi terlanggarnya hak-hak tersebut. Termasuk didalamnya hak
memata-matai setiap warga negara yang melakukan dan menyelenggarakan diskusi
dan seminar, mencurigai orang untuk berkumpul, melakukan penyiksaan menangkap
dan menahan orang yang bersalah dengan tidak memenuhi peraturan hukum acara
pidana, merendahkan martabat tersangka, menghalang-halangi warga negara untuk
mengkritisi kebijakan pemerintah, menghalang-halangi warga negara untuk
menyampaikan pendapat di muka umum dan lainnya. Agar terjaminnya hak-hak sipol
aparatur negara harus bersifat pasif, yaitu hanya sebagai pengiring untuk
memudahkan dan memastikan agar hak-hak ini terjamin dan terselenggara dengan
baik.
Saran
Pemerintah hendaknya mampu memilah
antara kewenangan berperan aktif dan pasif dalam mengatur regulasi kebijakan.
Menggunakan peran serta wewenang tanpa mengurangi rasa keadilan dan hak asasi
manusia. Jika peraturan menyangkut hak ekosob disinilah peran pemerintah secara
aktif baik dalam regulasi maupun implementasi di lapangan. Namun jika hal
tersebut menyangkut hak sipol, maka pemerintah harus berperan secara pasif.
Termasuk didalamnya kebebasan mngemukakan pendapat di muka umum, hendaknya
pemerintah mempermudah masyarakat dalam pemenuhan hak tersebut terutama dalam
hal perijinan, sebab sejatinya hak sipol pemerintah adalah sebagai pengiring
dan mempermudah masyarakat agar hak sipol dapat terpenuhi dengan baik.
DAFTAR PUSTAKA
Ahmad Suhelmi. 2001. Pemikiran
Politik Barat Kajian Sejarah PerkembanganPemikiran Negara, Masyarakat dan
Kekuasaan. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Tama.
Anton. M. Moeliono. 1989. Kamus
Besar Bahasa Indonesia Tim Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa DEPDIKBUD.
Jakarta: GhaliaPustaka.
Arbi Sanit. 1995. Ormas dan Politik.
Jakarta: Lembaga Studi Informasi Pembangunan (LSIP).
A.T Sugeng Priyanto et al. 2008.
Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta: Pusat Pembukuan Departemen Nasional.
Bambang Sunggono. 2001. Metode
Penelitian Hukum (Suatu Pengantar). Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Bondan Gunawan. 2000. Apa itu
Demokrasi. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.
Budi Suryadi. 2007. Sosiologi
Politik Sejarah, Definisi dan Perkembangan Konsep. Yogyakarta: Ircisod.
C. F. Strong. 2004.
Konstitusi-konstitusi Politik Modern Kajian tentang Sejarah dan Bentuk-bentuk
Konstitusi Dunia. Bandung: Nuansa dan Nusamedia.
Darwin Prinst. 2001. Sosialisasi dan
Dimensi Penegakan Hak Asasi Manusia. Bandung: PT. Citra aditya Bhakti.
E.C.S. Wade and G. Godfrey Philips.
1965. Constitutional Law: An Outline of the Law and Practice of the
Constitution. Including Central and Local
Government, the Citiven and State and Administrative Law. London:
Longmans.
Franz Magnis Suseno. 2003. Etika
Politik, Prinsip-Prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern. Jakarta: PT.Gramedia
Pustaka Utama.
Harold J. Laski. 1947. The State in
Theory and Practice. New York: The Viking Press.
Hendra Nurtjahjo. 2005. Ilmu Negara
Pengembangan Teori Bernegara dan Suplemen. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Henry B. Mayo. 1960. An Introduction
to Democratic Theory. New York: Oxford University Press.
Heru Nugroho. 2001. Negara, Pasar,
dan Keadilan Sosial. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Ifdhal Kasim, 2001, Hak Sipil dan
Politik Esai-Esai Pilihan. Jakarta: ELSAM.
Inu Kencana Syafiie. 1997.
Ilmu Politik. Jakarta: Rineka Cipta.
Jimly Asshidiqqie. 2010. Konstitusi
dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
J.W.Gough. 1957. Sosial Contract:
Critical Study of Its Development. England: Oxford Clarendon Press.
Krisna Harahap. 2003. HAM dan Upaya
Penegakannya di Indonesia. Bandung: Grafiti.
Kuntjoro Probopranoto. 1979. Hak-Hak
Asasi Manusia dan Pancasila. Jakarta: Pradnya Paramita.
Miriam Budiardjo. 1996. Demokrasi di
Indonesia. Demokrasi Parlementer, dan Demokrasi Pancasila. Jakarta: PT.
Gramedia Pustaka Tama.
_______________ 1998.
Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Tama.
Moh. Mahfud MD. 2003. Demokrasi dan
Konstitusi di Indonesia, Studi tentang Interaksi Politik dan Kehidupan
Ketatanegaraan. Jakarta: Rineka
Cipta.
Muhammad Tahir Azhary. 2004. Negara
Hukum Suatu Studi tentang Prinsipprinsipnya dilihat dari segi Hukum Islam,
Implementasinya pada Periode Negara Medinah dan Masa Kini. Jakarta: Kencana.
Mukhtie Fadjar. 2005. Tipe Negara
Hukum. Malang: Bayumedia.
Oemar Seno Adji. 1966. Prasaran,
Seminar Ketatanegaraan Undang-Undang Dasar 1945. Jakarta: P.T. Seruling Masa.
Peter Mahmud Marzuki. 2008.
Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.
Ridwan HR. 2010. Hukum Administrasi
Negara. Jakarta: Rajawali Press.
Rozali Abdullah dan Syamsir. 2002.
Perkembangan Hak Asasi Manusia dan Keberadaan Peradilan Hak Asasi Manusia
di Indonesia. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Satya Gunawan. 1991. Hukum dan
Demokrasi. Jakarta: Ind-Hill-Co.
Shad Saleem Furuqi. 1998. Apakah
Hak-hak Asasi Manusia itu? BeberapaPenjelasan tentang Berbagai Konsep dan Sudut
Pandang. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.
Sejono Soekanto. 2006. Pengantar
penelitian Hukum. Jakarta: Universitas Press.
Toby Mendell dalam Kuntjoro
Probopranoto. 1979. Hak-Hak Asasi Manusia dan Pancasila. Jakarta:
Pradnya Paramita.
Todung Mulya Lubis. 1993. Hak-Hak
Asasi Manusia Dalam Masyarakat Dunia. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.
Soltau, Reger H. 1961. An
Introduction to Politics. London: Longmans Green and Co.
Sout-east asian and Pacific
Cofference of Jurists. 1965. The Dynamic Aspects of the Rule of Law in the
Modern Age. Bangkok: International Connission of Jurists.
Sudargo Gautama. 1983. Pengertian
tentang Negara Hukum Bandung: Alumni.
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia Tahun 1945.
Dekalarasi Universal Hak Asasi
Manusia 1948.
Konvenan Hak Sipil dan politik 1966.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998
tentang Kemerdekan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
______________ Nomor 39 Tahun 1999
tentang Hak Asasi Manusia.
______________ Nomor 12 Tahun 2005
tentang Hak Sipil dan Politik.
______________ Nomor 11 Tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Makalah
Djaka Wahyu Winaryo. 2007. “Peran
Pemerintah Daerah Dalam PenegakanHakAsasi Manusia”. Makalah. Disampaikan pada
DiskusiBagian Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum UNS dan Bagian Hukum dan
HAM.
G.J. Wolhoff dalam Zen Zanibar MZ.
2003. “Otonomi Desa dengan AcuanKhusus pada Desa di Propinsi Sumatera Selatan”.
Disertasi Program Pasca Sarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Jimly Asshidiqie. “Negara Hukum
Indonesia”. Makalah. Disampaikan padaCeramah Umum dalam Rangka Pelantikan Dewan
Pimpinan PusatIkatan Alumni Universitas Jayabaya, Jakarta, 23 Januari 2010.
Kanwil Depkumham Jawa Tengah. “Bunga
Rampai Hak Asasi Manusia”, Makalah, Disampaikan pada Acara Sosialisasi Hak
Asasi Manusia pada tanggal 16 November 2007 di Surakarta.
Majalah atau Jurnal
Albert Hasibuan, 2008, “Politik Hak
Asasi Manusia dan UUD 1945”. Law Review Fakultas Hukum Universitas Pelita
Harapan. Vol.VIII. No.1.
B. Arief Sidharta. 2004. “Kajian
Kefilsafatan tentang Negara Hukum dalam Jentera Jurnal Hukum Rule of
Law”. Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK). Jakarta.
Tahun II, Edisi No.3.
Internet
http://id.wikipedia.org/wiki/Iklan
http://dewileopink.blogspot.com/2012/05/makalah-kemerdekaan-mengemukakan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar